Contoh Kasus
Diposkan oleh orang capruk, on senin 28 oktober 2013
Carding,
salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para
pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet
menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari
warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan
menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang
lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
Analisa Kasus
A.Motif pelaku
Modus kejahatan ini
adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan
dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik
orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus
ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
Cara kerja dari kasus
ini , saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan
ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang
kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya.
B.
Hukum yang berlaku pada kasus ini
1. Pasal 37 KUHP tentang penipuan
“Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun
menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun”.
2.Pasal 363KUHP
(1).” Dengan hukuman penjara
selama-lamanya tujuh tahun
* pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”
3. Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:* pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”
“Barangsiapa membuat surat palsu atau
memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian
(kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai
keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau
menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan
tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu
kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara
selama-lamanya enam tahun.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar